Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Apresiasi Keberhasilan Polres Tangsel Ungkap Kasus Narkoba di Serpong

325
×

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Apresiasi Keberhasilan Polres Tangsel Ungkap Kasus Narkoba di Serpong

Share this article

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“MA dibayar Rp15 juta untuk menjadi koki. Jadi ini jaringan antarprovinsi. Mereka mengedarkannya ke Jakarta, Tangsel, wilayah Jawa dan Sumatra. Mereka juga melakukan penjualan melalui media sosial,” ungkapnya.