Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“MA dibayar Rp15 juta untuk menjadi koki. Jadi ini jaringan antarprovinsi. Mereka mengedarkannya ke Jakarta, Tangsel, wilayah Jawa dan Sumatra. Mereka juga melakukan penjualan melalui media sosial,” ungkapnya.
(tangerangselatankota)