Puspom TNI menegaskan bahwa penggunaan pelat dinas TNI haruslah tunduk pada aturan yang berlaku dan hanya boleh dilakukan oleh personel yang berwenang. Penggunaan pelat dinas secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng martabat institusi TNI.
Dalam rangka menanggulangi masalah ini, Puspom TNI berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penggunaan pelat dinas secara ilegal. Mereka juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan terkait penggunaan pelat dinas TNI oleh warga sipil.