Untuk mengatasi penyalahgunaan teknologi ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Regulasi ini menjadi pedoman awal dalam mengatur penggunaan AI secara etis dan bertanggung jawab.
Selain itu, untuk menangani kejahatan finansial dan penipuan online berbasis AI, pemerintah juga berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia dalam hal pencegahan dan mitigasi risiko terhadap nasabah.
Nezar menambahkan bahwa pemerintah memanfaatkan berbagai payung hukum seperti:
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Undang-Undang Hak Cipta