“Pemanfaatan anggaran bantuan harus tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya,” tambah Yeni.
Sebagai informasi, bantuan modal usaha ini merupakan tindak lanjut dari alokasi dana insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah pusat sebagai penghargaan atas kinerja Pemkot Tangerang dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem dan menangani kasus stunting di wilayah tersebut.
Pada tahun 2024, Dinas Sosial Kota Tangerang telah menyalurkan bantuan modal usaha kemiskinan ekstrem kepada 102 penerima.
Pada tahun 2025, jumlah penerima diperkirakan akan meningkat lebih dari dua kali lipat, seiring dengan komitmen untuk mengentaskan kemiskinan di Kota Tangerang.
(tangerangkota)