Hakim dari PN Bandung menjatuhkan sanksi berupa denda kepada para pelanggar.
“Sanksi berupa denda Rp50.000 dengan biaya perkara Rp1000. Sedangkan untuk satu orang yang tidak hadir di vonis secara verstek dengan denda Rp75.000 dengan biaya perkara Rp100.000,” ujarnya.
Jika para pelanggar tidak membayar denda maka akan menjalani hukuman subsider 3 hari kurungan.
(upi/jabarprov.go.id)