PemerintahanPeristiwa

10 Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak Akan Dibuka Dinas PPAPP

423
×

10 Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak Akan Dibuka Dinas PPAPP

Share this article

Dia menjelaskan, secara spesifik, setiap petugas juga memiliki tugas masing-masing sesuai dengan latar belakang keilmuan dan jabatannya. Selain melakukan asesmen, Konselor memiliki tugas untuk menggali dampak atau kondisi psikologis korban kekerasan pada perempuan dan anak.

“Selain itu, Konselor juga bertugas melakukan penguatan psikologis, memberikan psikoedukasi, serta mendampingi korban kekerasan pada perempuan dan anak dalam proses hukum seperti proses visum atau di tingkat kepolisian dan pengadilan,” kata Palupi.

Sementara itu, sambungnya, untuk Paralegal bertugas memberikan konsultasi hukum dan melakukan pendampingan di tingkat Kepolisian maupun Pengadilan.

Dia menjelaskan, Paralegal Pos Pengaduan juga melakukan pendampingan diversi serta memastikan pemenuhan hak korban kekerasan pada perempuan dan anak, terutama terkait perlindungan saat mengakses layanan hukum.

Dia menambahkan, selain tugas-tugas tersebut, Konselor dan Paralegal pos pengaduan juga mendukung upaya pemerintah kota dalam mewujudkan Kota Layak Anak, salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum maupun ke sekolah-sekolah mengenai kekerasan pada perempuan dan anak.

“Melalui evaluasi dan analisis terkait keberadaan pos pengaduan, keberadaan pos pengaduan menjadi salah satu pintu gerbang utama penerimaan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak di DKI Jakarta,” tandasnya.

Berikut lokasi 10 lokasi penambahan Pos Pengaduan di Jakarta tahun ini;

Leave a Reply