Diterangkan kerusakan meliputi sobekan atau kecacatan dalam berbagai bentuknya, sehingga tidak bisa digunakan pada hari pencoblosan.
Ia mengemukakan, bila ada kerusakan dan kekurangan, pihaknya akan langsung melaporkan pada KPU untuk segera mendapat gantinya, sehingga pada pelaksanaan pencoblosan pada Pemilu 2024 tidak ada kekurangan dan kerusakan.
“Kekurangan dan kerusakan akan dicukupi atau diganti oleh KPU,” pungkasnya.
(Ekp/jatengprov.go.id)