Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPeristiwa

250 Pelaku UKM Ikuti Pelatihan Sertifikasi Produk Halal

237
×

250 Pelaku UKM Ikuti Pelatihan Sertifikasi Produk Halal

Share this article

“Nama yang tidak sesuai syariat Islam dapat membatalkan penerbitan sertifikat halal.”

Seketika.com, Kabupaten Semarang – Dinas Koperasi UKM Perindag (Diskumperindag) Kabupaten Semarang bekerja sama dengan Walisongo Halal Center (WHC) UIN Walisongo Semarang menggelar pelatihan sistem jaminan produk halal (SJPH), yang diikuti 250 pelaku usaha kecil menengah.

Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang Heru Subroto menjelaskan, pihaknya menargetkan seluruh peserta sosialisasi mendapat sertifikat halal.

“Sesuai regulasi, seluruh makanan dan minuman yang beredar, wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Kita berharap, para pelaku UKM dapat berkembang dan memperluas pasar dengan memiliki sertifikat itu,” katanya, pada pembukaan pelatihan tersebut, di Abimantrana Ballroom The Wujil Resort, Bergas, Selasa (31/10/2023) siang.

Ditegaskan Heru, langkah tersebut merupakan upaya Pemkab Semarang mendorong para pelaku usaha kecil untuk naik kelas. Mutu produk olahan buatannya diakui pihak yang berkompeten lewat sertifikat halal.

Bupati Semarang melalui Asisten Ekonomi Pembangunan Wigati Sunu berharap, sertifikat halal dapat mendongkrak daya saing produk buatan pelaku UKM.

Leave a Reply