Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPeristiwa

250 Pelaku UKM Ikuti Pelatihan Sertifikasi Produk Halal

241
×

250 Pelaku UKM Ikuti Pelatihan Sertifikasi Produk Halal

Share this article

“Diharapkan, produk-produk yang dihasilkan dapat menjangkau pasar yang lebih luas,” tandasnya.

Sekretaris Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) WHC Anis Fitriyah mengingatkan, para pelaku usaha untuk berhati-hati memberi nama produknya. Sebab, nama yang tidak sesuai syariat Islam dapat membatalkan penerbitan sertifikat halal.

“Misalnya, nama Kue Pancong Pocong atau es teh Janda Merana bisa menjadi pertimbangan untuk tidak menerbitkan sertifikat halal,” tegasnya.

Disampaikan, peraturan nama itu tercantum dalam sistem jaminan produk halal di samping bahan, proses pembuatan, kemasan, maupun pemasaran.

Selain itu, Anis juga memperingatkan para pelaku usaha, untuk tidak bertindak curang setelah menerima sertifikat halal. Sebab, meski berlaku seumur hidup, namun dapat dicabut sewaktu-waktu jika ditemukan ada proses yang melanggar ketentuan oleh lembaga pengawas.

(Junaedi/jatengprov.go.id)

Leave a Reply