Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPolitik

3 Pesan Puan Maharani untuk Perempuan Pegiat Koperasi Pada Acara Temu Dulur Di Malang

421
×

3 Pesan Puan Maharani untuk Perempuan Pegiat Koperasi Pada Acara Temu Dulur Di Malang

Share this article

“Kami juga harap UU nantinya mengatur agar tidak semua Koperasi masuk OJK (bayar pajak). Kalau semua masuk bisa kelimpungan karena asetnya belum banyak,” ucap Sri Untari.

Sementara itu anggota Kopwan bernama Rini menyatakan UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tidak memihak pada Koperasi. Selain itu ia menilai ada disharmoni antar peraturan. Misalnya antar UU P2SK dengan Permenkop No. 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam (USP).

“Koperasi yang menjalankan USP kalau tidak total asetnya Rp 500 juta harus merger atau membubarkan diri. Pemerintah ikut campur terlalu dalam atas pengelolaan Koperasi,” tukas Rini.

Lalu ada pula Erlin yang merasa produk PNM (PT Permodalan Nasional Madani) Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) menghambat kemajuan Koperasi. Mekaar sendiri merupakan program peningkatan akses finansial atau pendanaan dari Pemerintah bagi para pelaku UMKM di Indonesia, terutama perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro yang dilakukan secara berkelompok.

“Mekar jadi tantangan Koperasi luar biasa. Sementara Kopwan-Kopwan berkantor di rumahnya pengurus. Belum ada gaji, hanya modal semangat juang tinggi,” urai Erlin.

Anggota Kopwan pun berharap ada dukungan bagi pelaku UKM perempuan, terutama mengenai kejelasan pasar. Hal ini lantaran banyak pelaku UKM yang membuat produk-produk bagus maupun produk unggulan dan produk berbasis kearifan lokal namun belum memiliki pasar yang jelas.

Mereka juga mengaku membutuhkan bantuan dalam upaya peningkatan digitalisasi, seperti yang disampaikan Puan. Para ibu-ibu pelaku UKM merasa kalah saing dengan pegiat UKM yang masih muda dalam hal strategi marketing di ranah digital.

Leave a Reply