Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

4 Kasus Penebangan Pohon Berhasil Diselesaikan Distamhut

233
×

4 Kasus Penebangan Pohon Berhasil Diselesaikan Distamhut

Share this article

Dua kasus penebangan pohon juga disidangkan pada 15 September 2023. Kasus pertama, hakim menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman denda sebesar Rp 5 juta subsider tiga hari kurungan kepada terdakwa karena telah menebang satu palem raja (Roystonea regia) yang tumbuh di jalur hijau Jalan Jenderal Sudirman (depan Tamara Center).

Kasus kedua, hakim menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman denda sebesar Rp 5 juta subsider tiga hari kurungan. Terdakwa dihukum karena terbukti bersalah telah menebang tanpa izin dua pohon glodokan (Polyalthia longifolia) dan satu pohon tanjung (Mimusops elengi) yang berada di RTH di Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan.

Ivan menyampaikan, pengungkapan kasus ini adalah bentuk keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam bidang penegakan hukum secara khusus Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sekaligus sebagai edukasi pelestarian lingkungan bagi warga Jakarta agar taat pada ketentuan yang berlaku.

“Sekaligus edukasi bagi warga untuk aktif menjaga lingkungan sekitar sesuai dengan daya dukung dan daya tampung ekosistem kota yang berkelanjutan,” tandas Ivan.

Leave a Reply