Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, BPJS Kesehatan menanggung beberapa jenis operasi, antara lain:
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Odontektomi
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah Vaskuler
- Operasi Amandel
- Operasi Katarak
- Operasi Hernia
- Operasi Kanker
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Pencabutan Pen
- Operasi Penggantian Sendi Lutut
- Operasi Timektomi
Peserta BPJS Kesehatan disarankan untuk selalu memahami panduan dan ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan layanan kesehatan dengan optimal. Pemahaman ini akan membantu peserta untuk mengambil keputusan yang tepat terkait perawatan kesehatan yang diperlukan.