“Aktivitas produksi perusahaan-perusahaan tersebut dianggap berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan karena berdekatan dengan pemukiman penduduk”
Seketika.com, Kabupaten Bekasi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi telah menutup lima badan usaha yang beroperasi di Jalan Cimandiri, Perumahan Graha Asri, Jatireja Kecamatan Cikarang Timur. Penutupan dilakukan karena adanya keluhan warga sekitar terkait kebisingan dan potensi pencemaran lingkungan akibat aktivitas pabrik tersebut.
Ketua Tim Pengaduan dan Sengketa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Nurdin, menjelaskan bahwa penutupan operasional dilakukan terhadap lima badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT).
Sebelumnya, DLH telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan tersebut dan melakukan penghentian produksi.
“Nurdin menegaskan bahwa meskipun Pemerintah Kabupaten Bekasi mendukung kegiatan usaha masyarakat, namun harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Tindakan penyegelan dilakukan setelah adanya laporan dari warga sekitar terkait gangguan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan,” ucapnya.
Penyegelan dilakukan setelah DLH melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional perusahaan-perusahaan tersebut.
Aktivitas produksi perusahaan-perusahaan tersebut dianggap berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan karena berdekatan dengan pemukiman penduduk.
(bekasikab)