Selanjutnya, setelah pelimpahan, KPK langsung memindahkan kedua tersangka ke Rutan Kebon Waru. “Penahanan keduanya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” tambahnya.
Ali juga menyatakan bahwa hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim, yang akan memimpin persidangan tersebut.
(infopublik)