Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pemilik bangunan agar menaati aturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung, yakni dengan mengurus izin sebelum melaksanakan tahapan pembangunan.
Sehingga nantinya berkas permohonan PBG dapat diproses sesuai ketentuan dan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sisi retribusi PBG.
Hendri juga mengimbau agar para pemilik bangunan yang belum memiliki izin untuk segera memproses perizinannya, baik untuk bangunan baru maupun bangunan yang sudah terbangun, sehingga ketaatan masyarakat terhadap aturan bangunan gedung meningkat.
(tangerangkab.go.id/)