Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
KesehatanPemerintahan

99,21 Persen Universal Health Coverage Dicapai Kota Bandung

328
×

99,21 Persen Universal Health Coverage Dicapai Kota Bandung

Share this article

Ema menyebut pada dasarnya semua pegawai baik pemerintah maupun non pemerintah wajib mendapatkan layanan kesehatan masuk ke JKN. Pihak yang memberi pekerjaan wajib memfasilitasi jaminan kesehatan bagi pekerja.

“Kalau itu semua dipahami, konsekuensinya seluruh pegawai baik ASN maupun non ASN wajib mendapatkan jaminan layanan kesehatan dengan formula 4 banding 1. Maka PHL di Pemkot Bandung harus di fasilitasi sebesar 4 persen oleh Pemkot sebagai pemberi pekerjaan,” katanya.

Untuk itu, ia meminta BKAD dan BKPSDM konsultasi ke Kemenkeu dan Kemenkes terkait BPJS bagi PHL. Rencananya, jaminan BPJS Kesehatan bagi PHL akan diperjuangkan pada perubahan anggaran tahun 2024 mendatang.

“Untuk mendapatkan keyakinan, BKAD dan BKPSDM konsultasi ke Kemenkeu dan Kemenkes terkait BPJS bagi PHL. Bahwa PHL harus menjadi bagian yang punya hak mendapatkan jaminan kesehatan. Ini kita perjuangkan pada APBD Perubahn 2024,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza menyampaikan, terima kasih dan apresiasinya atas komitmen serta dukungan penuh dari Pemkot Bandung terhadap penyelenggaraan program JKN, khususnya dalam mempertahankan UHC.

Leave a Reply