Amin juga menegaskan, hal tersebut menjadi sangat penting agar penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak dicederai hal-hal yang seharusnya tidak perlu.
“Regulasi pemilu, baik UU mapun PKPU sudah jelas mengatur tentang tahapan dan seluruh kegiatan pesta demokrasi yang diikuti oleh partai politik peserta pemilu,” tandasnya.
Sebelumnya, PPATK menduga transaksi mencurigakan senilai hingga Rp1 triliun di rekening partai politik berasal dari sejumlah tindak pidana. Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan bahwa tindak pidana asal dari transaksi mencurigakan itu di antaranya yakni pertambangan ilegal, kejahatan lingkungan, serta korupsi.
(dpr.go.id)