“Ke luar negri pun harus ada izin Menteri Dalam Negeri, harus ada izin Presiden Republik Indonesia yang diizinkan melalui Sekretariat Negara, semuanya sesuai aturan dan semuanya bisa diperiksa oleh entitas pemeriksa bukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,”
Seketika.com, Garut – Bupati Garut Rudy Gunawan menanggapi dengan tegas rumor mengenai anggaran perjalanan dinas luar negeri yang disebut-sebut mencapai ratusan miliar. Hal ini disampaikan Rudy saat kunjungan kerja di Gunung Jampang, Kabupaten Garut, Minggu (24/12/2023).
“Ini bukan klarifikasi, tetapi ini adalah kebenaran data supaya tidak bias dan tidak menjadikan bagian memprovokasi masyarakat Garut dengan data yang tidak benar,” katanya.
Menurut Rudy, anggaran perjalanan dinas luar negeri bupati seluruhnya tercantum dalam APBD Kabupaten Garut yang datanya dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Apapun tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah wajib dimasukkan ke dalam SIPD termasuk di dalamnya adalah anggaran, ada semuanya juga di dalam SIPD,” ucapnya.
Rudy juga menyebutkan, rincian anggaran perjalanan dinas bupati dapat dilihat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang ada di Sekretariat Daerah. Ia mengundang siapa saja yang ingin mengetahui jumlah anggaran tersebut untuk memeriksanya melalui portal SIPD yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.