“Kalau tidak tanyakan ke Kementerian Dalam Negeri, atau tunggu tanyakan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) karena kita LHPBPK dibuat dalam portal BPK Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Rudy berharap agar semua pihak menyampaikan data yang akurat kepada masyarakat. Ia juga menekankan bahwa segala perjalanan dinas ke luar negeri telah mendapatkan izin resmi dari Menteri Dalam Negeri dan Presiden Republik Indonesia, serta selalu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ke luar negri pun harus ada izin Menteri Dalam Negeri, harus ada izin Presiden Republik Indonesia yang diizinkan melalui Sekretariat Negara, semuanya sesuai aturan dan semuanya bisa diperiksa oleh entitas pemeriksa bukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya
(Rls/jabarprov.go.id)