“Sedari awal, sejak menjadi hakim dan hakim konstitusi, saya mengatakan jika seorang hakim memutus tidak berdasarkan hati nuraninya, maka sesungguhnya dia sedang menghukum dirinya sendiri, dan pengadilan tertinggi sesungguhnya adalah pengadilan hati nurani. Oleh karena itu, saya sebagai hakim akan bertanggung jawab kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,”
Seketika.com, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan putusan atas pelaporan adanya pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi pada Selasa (7/11/2023) kemarin. Salah satu isi Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan R. Saragih tersebut, yakni menjatuhkan sanksi memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Atas putusan tersebut, Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan keterangan di hadapan para awak media dengan didampingi oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan pada Rabu (8/11/2023).
Ia menyebutkan beberapa pernyataan sikap atas pemberhentian dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Pada penyampaian keterangan ini, Anwar menyatakan dirinya merupakan hakim konstitusi yang sebelumnya merupakan hakim karier yang berasal dari Mahkamah Agung. Untuk itu, dirinya akan sepenuhnya tetap patuh terhadap asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sedari awal, sejak menjadi hakim dan hakim konstitusi, saya mengatakan jika seorang hakim memutus tidak berdasarkan hati nuraninya, maka sesungguhnya dia sedang menghukum dirinya sendiri, dan pengadilan tertinggi sesungguhnya adalah pengadilan hati nurani. Oleh karena itu, saya sebagai hakim akan bertanggung jawab kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” ungkap Anwar.
Mengenai Putusan Majelis Kehormatan MK, Anwar mengungkapkan meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma, terhadap ketentuan yang berlaku. “Namun, sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya untuk mencegah atau intervensi terhadap proses, atau jalannya persidangan Majelis Kehormatan MK yang tengah berlangsung,” ujarnya.
Anwar juga menyampaikan perkara pengujian UU di MK adalah penanganan perkara yang bersifat umum (publik), bukan penanganan perkara yang bersifat pribadi, atau individual yang bersifat privat.