PemiluPeristiwa

Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024, Instruksi Benyamin Davnie dan Langkah Bawaslu

319
×

Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024, Instruksi Benyamin Davnie dan Langkah Bawaslu

Share this article

” APK harus disimpan dan tidak didistribusikan selama masa pencoblosan dan penghitungan, untuk menghindari penyalahgunaan.Dia juga merencanakan pemusnahan APK dengan bantuan Kejaksaan Negeri.”

Seketika.com, Tangerang Selatan –  Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 saat ini telah memasuki tahapan masa tenang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan mengadakan Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pungut Hitung, dipimpin oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, di Halaman Kantor Disdukcapil, Setu, pada Minggu (11/02/2024).

Benyamin menyatakan bahwa apel ini merupakan awal dari penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Ia menginstruksikan perangkat daerah terkait, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, BPBD, dan aparat kewilayahan lainnya, untuk membantu Bawaslu dalam penertiban tersebut.

Pihak kepolisian, Kodim 0506, dan Dinas Lingkungan Hidup juga turut serta dalam proses ini.

Menurut Benyamin, APK harus disimpan dan tidak didistribusikan selama masa pencoblosan dan penghitungan, untuk menghindari penyalahgunaan. Dia juga merencanakan pemusnahan APK dengan bantuan Kejaksaan Negeri.

Selain itu, Benyamin mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk Forkopimda, partai politik, KPU, dan Bawaslu, atas kerja keras mereka dalam menjaga kampanye pemilu berjalan lancar di Tangerang Selatan.

Leave a Reply