Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhammad Acep, menjelaskan bahwa hari ini (11/02) telah masuk masa tenang, di mana tidak diperbolehkan adanya kegiatan kampanye atau pemasangan APK. Bawaslu bersama Satpol PP dan Kepolisian akan melakukan penertiban APK secara menyeluruh.
Acep berharap agar masyarakat juga turut serta dalam menertibkan dan menurunkan APK, sehingga tidak menimbulkan masalah sampah yang menumpuk.
(tangerangselatankota.go.id)