Kepala BPIP RI, Prof. Drs. KH. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D., menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP, lembaga tersebut memiliki tugas untuk memberikan rekomendasi terhadap kebijakan atau regulasi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila kepada berbagai lembaga tinggi kementerian/lembaga, pemerintahan, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Acara juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Ir. S.A Supriono.
(sumselprov)