Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PeristiwatokohUncategorized

Arsul Sani Diangkat Sebagai Hakim Konstitusi, Presiden Jokowi Saksikan Pengucapan sumpah

392
×

Arsul Sani Diangkat Sebagai Hakim Konstitusi, Presiden Jokowi Saksikan Pengucapan sumpah

Share this article

“Yang namanya public trust, kepercayaan publik itu adalah modal utama bagi lembaga yudisial, termasuk MK. Jadi modal utamanya ini harus dikuatkan secara terus-menerus dan tidak sebaliknya, tergerus secara terus-menerus,”

Seketika.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah calon Hakim Konstitusi Arsul Sani sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 18 Januari 2024. Arsul menggantikan posisi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun.

Pengangkatan Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Arsul Sani mengucapkan penggalan sumpah jabatannya.

Arsul Sani yang lahir di Pekalongan, Jawa Tengah, 8 Januari 1964, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Selain itu, Arsul juga sempat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 dan duduk di Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan.

Pelaksanaan pengucapan sumpah ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan terbatas yang hadir.

Dalam keterangannya usai pengucapan sumpah, Arsul Sani menegaskan bahwa independensi dan imparsialitas adalah dua fondasi lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi, yang harus dipegang erat. Dua fondasi tersebut, lanjutnya, harus dibuktikan dalam kerja-kerja proses mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangannya MK untuk menjaga kepercayaan publik yang merupakan modal utama bagi lembaga yudisial.

Leave a Reply