“Menjelang Ramadan dan Lebaran ini tidak akan ada lagi korban jiwa akibat Pinjol.”
Seketika.com, Jakarta – Fenomena pinjaman online ilegal (Pinjol) terus menjadi perhatian utama dalam diskusi masyarakat. Pinjol ilegal masih menghantui sebagian masyarakat di berbagai daerah, dan seruan untuk menerapkan moratorium Pinjol terus bergema.
Dalam pertemuan antara Komisi XI DPR RI, otoritas Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Batam, Kepulauan Riau, isu Pinjol terus menjadi topik dominan dan menarik.
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, mengungkapkan harapannya agar OJK terus mempertimbangkan moratorium Pinjol, mengingat dampak meresahkan yang masih dirasakan oleh masyarakat.
Sementara itu, kebutuhan untuk memperketat regulasi Pinjol sekaligus meningkatkan literasi keuangan masyarakat menjadi semakin penting.
“Ternyata kabar baiknya adalah moratorium pinjol itu akan terus dilanjutkan. Infrastruktur, sumber daya manusia, dan pengaturannya masih dipersiapkan oleh OJK sendiri,” jelas Puteri.