BisnisPeristiwa

Aturan Penggunaan Stop Kontak di Kereta Api, Penegasan dari PT KAI

305
×

Aturan Penggunaan Stop Kontak di Kereta Api, Penegasan dari PT KAI

Share this article

“KAI mengajak para pelanggan untuk saling menghormati dan menghargai satu sama lain demi menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan kereta api. Kami juga mengingatkan para pelanggan untuk selalu mematuhi peraturan, menjaga ketertiban, serta merawat fasilitas kereta api dan stasiun karena hal ini merupakan bagian dari fasilitas umum yang harus dijaga bersama,”

Seketika.com, Jakarta – Menanggapi perbincangan yang beredar di media sosial mengenai penggunaan stop kontak di dalam kereta api yang tidak sesuai dengan tujuannya, PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) mengingatkan kembali aturan terkait penggunaan fasilitas tersebut.

Joni Martinus, Wakil Presiden Hubungan Masyarakat KAI, menegaskan bahwa fasilitas stop kontak atau colokan listrik yang tersedia di setiap kursi kereta api, hanya boleh digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik seperti handphone, tablet, atau laptop.

Beberapa hari belakangan, media sosial dipenuhi dengan diskusi mengenai penggunaan stop kontak di kereta api untuk keperluan seperti menanak nasi, serta kipas angin portabel yang dipasang di atas kursi penumpang.

Sebelumnya, juga sempat menjadi perbincangan ramai penggunaan catokan rambut dengan memanfaatkan stop kontak di dalam kereta api.

“Selain perangkat elektronik, penumpang tidak diperkenankan menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan lainnya seperti alat elektronik rumah tangga. Hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan perjalanan penumpang serta menghindari gangguan terhadap penumpang lainnya,” tegas Joni pada Senin (19/2/2024).

Selain itu, penggunaan perangkat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan, dapat mengganggu kinerja sistem listrik keseluruhan dalam kereta api.

Leave a Reply