Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Tetapkan MS Tersangka Pencucian Uang

418
×

Bareskrim Polri Tetapkan MS Tersangka Pencucian Uang

Share this article

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 103 jo Pasal 30 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 372/378 KUHP serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.

Kasus TPPU yang menjerat MS ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang telah menjerat tiga tersangka lainnya. Ketiga tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2022 lalu.

Sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life Insurance dengan melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.

Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Selasa (12/9), pelimpahan tahap II tersangka KS ke Kejaksaan Agung dilakukan pada pekan lalu.

Penyidikan kasus ini sudah dilakukan setahun lalu, tepatnya 16 September 2022, setelah penyidik menerima sembilan laporan polisi dengan terlapor tersangka KS.

Leave a Reply