Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Tetapkan MS Tersangka Pencucian Uang

422
×

Bareskrim Polri Tetapkan MS Tersangka Pencucian Uang

Share this article

Menurut jenderal bintang satu itu, jumlah korban sebanyak 278 orang dan kerugian sebanyak kurang lebih Rp 431 miliar.

Modus dari kasus ini adalah menginvestasikan premi dari produk asuransi K-lita atau Kresna Link Investa dan PIK atau Protecto Investa Kresna di saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“(Tersangka) tidak memberitahukan atau melaporkan kepada pemegang polis tentang perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih,” kata Whisnu. (Humas/polri.go.id)

Leave a Reply