Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPendidikan

Bayang-Bayang Delik Pidana Penodaan Agama dan Kebebasan Akademik

509
×

Bayang-Bayang Delik Pidana Penodaan Agama dan Kebebasan Akademik

Share this article

Dengan penafsiran Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 yang demikian, maka kita dapat menafsirkan apa makna “mencerdaskan kehidupan bangsa” dan dengan makna tersebut, baru kita dapat melihat pertentangan Pasal 4 UU tentang Pencegahan Penodaan Agama dan Pasal 8 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 3 huruf g UU Pendidikan Tinggi terhadap UUD 1945.

Oleh karena itu, Rega dalam petitumnya meminta MK menyatakan frasa “yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata-kata atau susunan kata-kata yang bersifat permusuhan atau penghinaan,” dalam Penjelasan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Kemudian, Rega meminta MK menyatakan frasa “menjunjung tinggi nilai-nilai agama” dalam Pasal 8 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tanpa adanya ancaman dan pertanggungjawaban pidana bagi Sivitas Akademika untuk berbeda pendapat dengan pandangan umum keyakinan agama yang dianut oleh masyarakat”.

Selain itu, menyatakan frasa “asas tanggung jawab” dalam penjelasan Pasal 3 huruf g UU Pendidikan Tinggi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tanpa adanya ancaman dan pertanggungjawaban pidana bagi Sivitas Akademika untuk berbeda pendapat dengan pandangan umum keyakinan agama yang dianut oleh masyarakat”.

Anggapan Kerugian Konstitusional

Menanggapi permohonan Rega (Pemohon), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams meminta Pemohon untuk mengkonstruksikan kerugiannya yang bersifat potensial. “Kerugian konstitusional ini, potensial, belum saudara uraikan itu bersifat potensial. Oleh sebab itu, coba dikonstruksikan kerugian yang bersifat potensial ini dengan lebih meyakinkan majelis hakim kalau memang kerugian ini tidak dialami langsung oleh Pemohon juga ada bukti-bukti penerapan norma yang diuji telah ternyata merugikan kepentingan umum, misalnya dosen yang sudah lebih dahulu yang dirugikan dengan pasal-pasal ini. Adakah dosen yang memberikan kuliah atau memberikan bahan ajar yang dirugikan dengan ketentuan ini. Saya kira nanti bisa dielaborasi. Kalaupun sudah ada SK nanti diperkuat bahwa tenaga pendidik yang nanti seperti dialami pemohon ini dirugikan oleh pasal-pasal yang dimohonkan pengujian ini,” kata Wahiduddin.

Leave a Reply