Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPendidikan

Bayang-Bayang Delik Pidana Penodaan Agama dan Kebebasan Akademik

505
×

Bayang-Bayang Delik Pidana Penodaan Agama dan Kebebasan Akademik

Share this article

Hal yang sama dikatakan oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang menyarankan Pemohon untuk menguraikan kerugian konstitusional yang dialami. “Menguraikan pengandaian ini harus lebih bisa kelihatan tetapi lebih ke konkretnya. Jadi, di sini saya lihat menguraikan itu apabila nanti sudah melaksanakan tugas sebagai dosen civitas academica di dalam perguruan tinggi. Kebebasan akademik itu juga harus diuraikan bagaimana kalau di dalam membina kelas itu apakah juga menyinggung yang dikemukakan itu. Mungkin perlu diuraikan lebih lanjut agar kelihatan nanti dimana kerugian konstitusional itu sangat boleh dikatakan merupakan anggapan kerugian konstitusional,” tegas Manahan.

Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengingatkan, apabila legal standing lemah maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan. “Saudara kan menjelaskan sebagai dosen yang baru saja masuk, yang ada rasa takut akibat berlakunya norma yang saudara mohonkan pengujian. Saya ini sudah 30 tahun lebih kok beranggapan norma ini gak ada masalah menurut saya. Ya gimana Anda ada masalah ini. Coba Anda uraikan ya. Harus jelas lho ini, hak konstitusional yang anda yakini yang diberikan oleh UUD yang ternyata menyebabkan persoalan. Itu harus anda uraikan, apa yang membuat Anda takut. Kalau ini (kerugian) potensial, anggapan potensialnya dimana. Jadi nanti kelihatan ada causal verbandnya, ada memang sebab akibatnya,” ungkap Enny.

Sebelum menutup persidangan, Enny menyebut Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima oleh Kepaniteraan MK pada Selasa 5 September 2023.(Utami A./Nur.R/Andhini SF/MKRI. go.id)

Leave a Reply