Seketika.com, Tangerang Selatan – Sebagai wujud pengimplementasian UU NO 14 Tahun 2008, Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus berkomitmen melakukan berbagai inovasi mengenai pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tangsel dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat memaparkan komitmen, hingga inovasi di hadapan Komisi Informasi Banten dalam penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik se-Provinsi Banten, pada Selasa (26/09).
“Pertama soal komitmen kami, dari sisi anggaran ada peningkatan dibanding tahun 2022. Lalu, kami membuat buku panduan dan formulir permohonan informasi dengan huruf braille untuk mengakomodir teman-teman tunanetra,” jelasnya.
Bahkan kata Benyamin, koordinasi dan kolaborasi terkait keterbukaan informasi publik menjadi perhatian khusus. Itu dibuktikan dengan berbagai kegiatan, seperti halnya Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian).
“Kita juga menunjuk satu orang setiap OPD sebagai penanggung jawab informasi, untuk mendata, mengumpulkan dan membagikan informasi tersebut,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, di setiap rapat pimpinan maupun kegiatan lainnya, Pemkot Tangsel selalu terbuka dengan awak media. Hal ini mengindikasikan bahwa komitmen keterbukaan informasi dijalankan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.