Zulhelmi menambahkan bahwa dana untuk subsidi bunga pinjaman usaha berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru. Para pedagang dapat mengajukan kredit modal usaha hingga batas maksimum Rp15 juta melalui BPR Pekanbaru.
Namun, ia menegaskan bahwa pedagang harus memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku serta tidak memiliki riwayat kredit bermasalah.
“Biaya bunga pinjaman akan ditanggung oleh pemerintah kota dengan tingkat bunga maksimum sebesar 12 persen, sehingga pedagang yang menjadi penerima subsidi hanya perlu membayar jumlah pokok pinjaman setiap bulannya,” tambahnya.