“Calon pemilih tetap bisa memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat e-KTP miliknya dengan cara meminta untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).”
Seketika.com, Jakarta – Pemilihan umum tahun 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Masyarakat yang sudah terdaftar jadi pemilih, sebaiknya mengecek Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu nanti dan juga mengecek apakah anda terdaftar sebagai pemilih.
Untuk memastikan bahwa dirinya telah terdaftar untuk dapat menggunakan hak suaranya, Warga Masyarakat dapat mengecek melalui layanan KPU cek daftar pemilihan tetap (DPT) secara online melalui internet atau smartphone.
Layanan cek DPT secara online dapat memudahkan masyarakat Indonesia untuk memastikan bahwa dirinya telah terdaftar untuk dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024.
Bagi pemilih yang namanya sudah terdaftar di DPT pada sistem KPU, bisa juga mengajukan pindah tempat memilih atau pindah TPS.
Cara Cek Terdaftar di DPT atau Tidak
langkah-langkah yang bisa Anda lakukan mengecek terdaftar atau tidak silahkan gunakan Handphone atau smartphone anda :
- Pilih Browser, misalnya chrome
- Ketik alamat cekdptonline.kpu.go.id
- Tampil form isian Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024
- Silahkan ketik NIK KTP berjumlah 16 nomor atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri pada form tersedia.
- Klik “Pencarian”