Jika anda sudah terdaftar, maka akan muncul informasi berikut :
- Map letak TPS
- No TPS/DPT
- Nama Pemilih
- No TPS
- NIK KTP
- No KK
- Kabupaten
- Kecamatan
- Kelurahan
- Alamat potensial TPS
Jika No salah atau tidak terdaftar, maka akan muncul informasi berikut :
Data anda belum terdaftar!
Ayo gunakan hak pilihmu. Hubungi Kantor KPU Terdekat untuk memastikan data diri kamu di DPT
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Pelaporan bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Adapun Syarat pindah TPS pada Pemilu 2024 sebagai berikut :
- Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Ada tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.