Prosedur atau langkah-langkah Cara pindah TPS Pemilu 2024
- Datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (misal karena sedang menjalani rawat inap bisa dengan melampirkan surat sakit, bila karena tugas bisa dengan menunjukkan surat tugas).
- KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
- Nantinya, pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat pindah TPS.
Berkas syarat untuk mengajukan pindah TPS dengan melampirkan:
- KTP-elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
- Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu tidak bisa mengajukan pindah memilih.
Namun, calon pemilih tetap bisa memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat e-KTP miliknya dengan cara meminta untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).