“BPK tidak menemukan kendala karena setiap pengurus barang mampu melakukan pengecekan dengan baik dan benar”
Seketika.com, Kabupaten Tangerang – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tangerang menggelar Apel Kendaraan Dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten, di Halaman Gedung BPKAD Kabupaten Tangerang pada Senin (26/02/2024).
Apel Kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, dilakukan dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi terhadap pengelolaan barang milik daerah (BMD), dengan tujuan untuk melakukan pencatatan dan pengecekan kelengkapan semua aset milik Pemkab Tangerang.
Abdullah Rijal, Kepala Bidang Aset Pada BPKAD, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda tahunan untuk memastikan kendaraan digunakan untuk operasional Pemkab Tangerang.
“Data yang tercatat di dokumen harus sesuai dengan kondisi fisiknya, dan pemegang kendaraan tersebut bertanggung jawab untuk menjaga kelengkapan yang tercatat serta melakukan pengecekan kendaraan pinjam pakai sesuai dengan dokumen yang ada,” ujarnya.
Rijal juga mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 4.990 unit kendaraan yang tercatat pada tahun 2024.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi BPKAD kepada BPK untuk memastikan kendaraan operasional tersebut sesuai dengan unit, penggunaan, dan kepemilikannya.
“Rekomendasi Apel Kendaraan ini didasarkan pada hasil apel sebelumnya pada tahun 2024, yang menjadi dasar BPK untuk melaksanakan Apel Kendaraan ini guna melengkapi data dan dokumen yang telah disampaikan sebelumnya,” tambahnya.