“Regulasi yang memuat kebijakan terkait pengaturan syarat kerja dan penerapan pengupahan menjadi tugas pokok unit kerja Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan”
Seketika.com, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyebut tujuan utama pembangunan nasional bidang ketenagakerjaan khususnya hubungan kerja dan pengupahan adalah menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Salah satu sarana mencapai hubungan industrial yang hamonis yakni melalui Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“PP dan PKB merupakan salah satu sarana hubungan industrial untuk memberikan perlindungan bagi penerapan hak dan kewajiban bagi para pekerja dan pengusaha di perusahaan,” kata Afriansyah Noor.
Dalam keterangan tertulis Biro Humas yang diterima pada Sabtu (9/12/2023), Afriansyah Noor menjelaskan pengertian hubungan kerja tercantum pada Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang 4 Ketenagakerjaan yang berbunyi ‘Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah’.
Dari pengertian itu, ada dua kata kunci yakni perjanjian kerja yang di dalamnya terdapat subjek hukum yaitu pengusaha dan pekerja/buruh sebagai para pihak dalam perjanjian kerja. Hal ini dimaknai adanya hubungan kerja menandakan adanya perjanjian kerja atau sebaliknya yaitu adanya perjanjian kerja maka ada hubungan kerja.
Kata kunci kedua dari hubungan kerja adalah adanya unsur pekerjaan, upah dan perintah. “Ketiga unsur tersebut wajib dipenuhi dan dituangkan dalam perjanjian kerja,” ujarnya.