BisnisPemerintahan

Ciptakan Hubungan Industrial Yang Harmonis Melalui PP dan PKB

265
×

Ciptakan Hubungan Industrial Yang Harmonis Melalui PP dan PKB

Share this article

Afriansyah menambahkan regulasi yang memuat kebijakan terkait pengaturan syarat kerja dan penerapan pengupahan menjadi tugas pokok unit kerja Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan.

“Saya memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman substansi dan implementasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, khususnya terkait hubungan kerja, ” katanya.

Leave a Reply