Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPolitik

Daftar 8 Perda Selama 2023 Dilahirkan Pemkab Dan DPRD Serang

270
×

Daftar 8 Perda Selama 2023 Dilahirkan Pemkab Dan DPRD Serang

Share this article

“Yang pasti (8 perda) terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat, dan kepastian hukum dalam mengelola pajak dan retribusi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang,”

Seketika.com, Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selama kurun waktu tahun 2023 telah melahirkan 8 (delapan) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang. Delapan perda bertujuan untuk pelayanan masyarakat dan penyesuaian atas lahirnya undang-undang baru.

“Ada delapan (8) perda yang di rilis tahun 2023, untuk pelayanan masyarakat dan penyesuaian atas lahirnya UU baru,”kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang.

Lalu Farhan Nugraha melalui keterangan tertulisnya yang disiarkan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) pada Kamis, 18 Januari 2024.

Adapun delapan Perda itu meliputi :

  • Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang PP APBD tahun 2022,
  • Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD TA 2023,
  • Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa,
  • Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah.
  • Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Transformasi Digital Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,
  • Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang APBD TA 2024,
  • Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang PDRD,
  • Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Gunung Sari dan Kecamatan Bandung.

“Yang pasti (8 perda) terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat, dan kepastian hukum dalam mengelola pajak dan retribusi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang,”terang Farhan.

Leave a Reply