“Kasus ini memberikan sorotan terhadap pentingnya kehati-hatian dalam tindakan promosi di media sosial”
Seketika.com, Jakarta – Artis Hana Hanifah mendapati dirinya terlibat dalam masalah hukum setelah dilaporkan ke Mapolres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2022 terkait kasus promosi situs judi online.
Kasus ini baru saja diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dikutip Indozone, yang menjelaskan bahwa pelaporan ini dipicu oleh promosi judi online yang dilakukan Hana Hanifah melalui akun media sosialnya.
Kronologis pelaporan dimulai pada tanggal 4 Juni 2022, ketika seorang pelapor melihat akun Instagram @hanaaaast, yang merupakan akun milik Hana Hanifah, memposting atau mempromosikan akun judi online
Dalam postingannya, Hana Hanifah mengajak pengikutnya untuk mendaftar dan bermain di situs judi online dengan tulisan ‘Cuss Klick Regist Disini Slot Gacor WWB9, Mau cuan main di link aku’.
Selain promosi tersebut, akun Hana Hanifah juga memposting ulang konten dari akun bernama anggasyahh27 yang masih terkait dengan judi online. Postingan tersebut berisi tulisan ‘Gila sih ini Gacor banget linknya, modal 50rb ga sampe 10 menit cuan 400rb @hanaaaaast, mantep kan yuk buruan main’.
Bintoro menjelaskan bahwa kasus ini sedang dalam penyelidikan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, dan sejumlah saksi telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Hana Hanifah dapat menghadapi konsekuensi hukum jika ditemukan bersalah dalam kasus ini.
Kasus ini memberikan sorotan terhadap pentingnya kehati-hatian dalam tindakan promosi di media sosial, terutama terkait dengan kegiatan ilegal seperti judi online. Selain itu, kasus ini juga menyoroti dampak yang dapat timbul dari promosi yang tidak sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.