Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
KesehatanPemerintahan

Dinkes Tangerang Segel Apotek Tanpa Izin, Langkah Berantas Distribusi Obat Ilegal

225
×

Dinkes Tangerang Segel Apotek Tanpa Izin, Langkah Berantas Distribusi Obat Ilegal

Share this article

“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap tidak akan ada lagi sarana kefarmasian ilegal yang melakukan kegiatan pendistribusian sediaan farmasi tanpa izin. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan akibat kesalahan dalam pemberian obat atau adanya peredaran obat yang tidak memenuhi ketentuan.”

Seketika.com, Kabupaten Tangerang – Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan tindakan penyegelan terhadap sebuah apotek di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada hari Senin (26/02/2024) karena tidak memenuhi persyaratan izin praktik.

Menurut Desi Tirtawati, Ketua Tim Kerja Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, dalam pengawasan bersama dengan instansi terkait, ditemukan bahwa meskipun apotek tersebut pernah memiliki izin, namun izin tersebut telah dicabut.

Meski demikian, apotek tersebut tetap beroperasi dan mendistribusikan sediaan farmasi kepada masyarakat.

Pemilik apotek akan mendapatkan pembinaan terkait proses pengurusan izin sarana. Namun demikian, mereka dilarang untuk melanjutkan kegiatan pendistribusian obat sampai mendapatkan izin yang sah.

Desi menyatakan, “Kami akan memberikan pembinaan kepada pemilik toko tersebut agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum kembali beroperasi. Atas temuan ini, kami juga melakukan penyegelan terhadap toko obat tersebut.”

Dinkes Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap sarana kefarmasian di wilayah tersebut, dengan tujuan memastikan mutu dan keamanan obat yang beredar di Kabupaten Tangerang dapat terjamin bagi masyarakat.

Leave a Reply