Seketika.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa kedua tersangka tersebut adalah TA, yang menjabat sebagai Kadis PU Kota Balikpapan pada tahun 2016-2018, dan FI, seorang ASN di BPK RI (Kasub Auditorat Kaltim I BPK-RI Perwakilan Kaltim pada tahun 2017-2019).
“Erdi menyampaikan bahwa hasil gelar perkara pada tanggal 7 Februari telah menghasilkan penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim terhadap TA dan FI terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID,” demikian disampaikan dalam keterangan tertulis pada Jumat (23/2/2024).
Erdi menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.
Sebagaimana dilaporkan, pengusutan kasus dugaan suap pengurusan DID di Kota Balikpapan merupakan hasil pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 16 Agustus 2023.
“Pada tanggal 8 Januari 2024, status perkara aquo ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” tambah Erdi.