Erdi mengungkapkan bahwa pada bulan Maret 2017, Walikota Balikpapan saat itu, RE, meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencari cara meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.
Dalam proses tersebut, MM, yang menjabat sebagai Kepala BPKAD dan merupakan anak buah RE, meminta bantuan FI, seorang anggota BPK perwakilan Kaltim, untuk meningkatkan anggaran DID. FI kemudian menghubungi YP, seorang ASN di Kemenkeu.
“Saudara YP kemudian menghubungi RS, juga seorang ASN di Kemenkeu yang mengklaim mampu mencairkan dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID,” jelasnya.
Lebih lanjut, Erdi menyatakan bahwa Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk digunakan dalam kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu dipimpin oleh TA sebagai Kadis PU.
“FI memberitahu TA bahwa Kota Balikpapan akan menerima dana sebesar Rp26 miliar,” tambah Erdi.
Namun, untuk pencairan dana tersebut, diminta uang sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar oleh YP dan RS. Jika tidak diberikan, DID tersebut akan dialihkan ke daerah lain.
Akhirnya, TA menyetujui permintaan uang yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan atas pengurusan DID.
“Uang tersebut disimpan dalam dua buku tabungan, yang kemudian buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan kepada YP dan RS melalui FI,” rinci Erdi.
(humas.polri)