Mereka dapat memilih menu konsultasi online, di mana link zoom meeting akan secara otomatis terkirim melalui pesan WhatsApp. Setelah memilih jadwal dan layanan yang ingin dikonsultasikan, mereka diminta untuk mengisi data permohonan lengkap, termasuk nomor WhatsApp dan email aktif.
Selanjutnya, pemohon cukup menunggu jadwal dan durasi konsultasi yang ditentukan, di mana petugas akan memberikan pelayanan konsultasi secara daring melalui WhatsApp dan zoom meeting.
Taufik menambahkan bahwa layanan Sult-On ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus perizinan atau nonperizinan dengan mudah dan cepat melalui ponsel, smartphone, laptop, atau komputer di mana pun mereka berada.
Petugas akan melayani konsultasi online melalui WhatsApp dan zoom meeting dari kantor Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang.
Dia berharap, dengan adanya layanan Sult-On ini, DPMPTSP Kota Tangerang dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan namun tetap membutuhkan akses layanan pemerintahan.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Sult-On ini kapan pun dan di mana pun, sehingga proses pengurusan perizinan atau nonperizinan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat,” tandasnya.
(tangerangkota.go.id)