“Kemenkominfo nantinya akan melibatkan DPR RI untuk melakukan sosialisasi terkait perubahan UU tersebut. Sehingga, masyarakat lebih cepat mengenali aturan baru tersebut.”
Seketika.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2023).
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus selaku pemimpin rapat menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah menyetujui RUU itu disahkan sebagai Undang-Undang (UU).
“Tiba saatnya kami menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Lodewijk di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, (5/12/2023)
“Setuju,” jawab semua anggota Dewan yang hadiri, dilanjutkan ketukan palu Lodewijk tanda persetujuan.
Menanggapi itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Perubahan Kedua tentang Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (UU ITE) baru mulai berlaku usai ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo setelah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Paripurna ke-10 dalam masa sidang II periode 2023-2024.