Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemiluPeristiwa

Early Voting, Pencoblosan Pemilu di Luar Negeri Lebih Awal Sudah Sesuai Aturan

377
×

Early Voting, Pencoblosan Pemilu di Luar Negeri Lebih Awal Sudah Sesuai Aturan

Share this article

”Jadi jika ada pihak yang menyangsikan atau semacamnya, mekanismenya pun ada. Lapor ke Bawaslu. Semua jelas dan terstruktur,”

Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyelenggarakan pemungutan suara untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersebar di 129 kota di seluruh dunia.

Proses pemungutan suara di luar negeri digelar lebih awal atau disebut dengan early voting dengan jadwal berbeda pada tiap kota.

Mekanisme early voting telah sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024 yang berlaku sejak ditetapkan keputusan KPU tersebut pada Jumat (29/12/2023).

Meski begitu, proses penghitungan dan rekapitulasi suaranya tetap dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.

Demikian ditegaskan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat saat dihubungi, Minggu (28/1/2024) malam di Jakarta.

“Itu semua sudah sesuai dengan aturan. Meski begitu penghitungan dan rekapitulasinya tetap akan dilakukan serentak pada 14 Februari 2024. Jadi hingga saat ini, tidak ada masalah,” katanya.

Distribusi logistik Pemilu 2024 pun diungkapkannya telah terpenuhi untuk para pemilih di luar negeri, dengan pengawalan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Leave a Reply