Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemiluPeristiwa

Early Voting, Pencoblosan Pemilu di Luar Negeri Lebih Awal Sudah Sesuai Aturan

381
×

Early Voting, Pencoblosan Pemilu di Luar Negeri Lebih Awal Sudah Sesuai Aturan

Share this article

”Jadi jika ada pihak yang menyangsikan atau semacamnya, mekanismenya pun ada. Lapor ke Bawaslu. Semua jelas dan terstruktur,” tegasnya.

Pesta demokrasi Pemilu 2024 tinggal hitungan hari, tepatnya 14 Februari 2024. Masyarakat Indonesia dalam dan luar negeri yang telah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.

”Cara dan mekanisme memilih di dalam dan luar negeri memang sedikit berbeda. Semua tertuang dalam aturan yang jelas,” ujar Yulianto.

Ada tiga metode pemungutan suara yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pertama memilih di TPS atau TPSLN yang digelar di kantor-kantor perwakilan Indonesia seperti kedutaan besar, konsulat jenderal atau di sekolah indonesia atau di wismaduta.

Kedua KPU menyediakan kotak suara keliling, dan ketiga, adalah metode pos. Petugas Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang kemudian mengirimkan surat melalui pos ke alamat masing-masing pemilih.

Bagi WNI yang jauh dari lokasi TPSLN dapat menggunakan hak suaranya dengan cara mencoblos surat suara dan memasukkan ke Kotak Suara Keliling (KSK) dalam satu kawasan yang dapat dijangkau oleh PPLN.

Semantara itu, WNI yang berada di lokasi terpencil, dapat mencoblos surat suara, lalu mengirimkannya melalui pos ke PPLN.

Leave a Reply