“Aturan ini mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.”
Seketika.com, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mengapresiasi kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 melalui formula perhitungan yang baru. Menurutnya, kebijakan ini dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat serta berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi pengusaha. Ia menilai aturan baru tersebut menjadi solusi bagi pekerja dan pihak perusahaan.
“Formula baru yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saya rasa menjadi win win solution antara pekerja dan pemberi kerja, khususnya pihak pengusaha. Karena ada keseimbangan bagi semua pihak, termasuk Pemerintah sebagai pembentuk regulasi,” kata Arzeti dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menerbitkan regulasi baru tentang pengupahan yaitu Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023. Aturan ini merupakan revisi atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mulai berlaku 10 November 2023.
Lewat PP No 51/2023 ini, kepastian kenaikan upah minimum bagi pekerja kini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk a).
Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Formula ini juga merupakan bentuk penghargaan kepada pekerja dan buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Arzeti mengatakan, beleid baru tersebut menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.