Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPolitik

Formula Baru Perhitungan Kebijakan UMP 2024 Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

363
×

Formula Baru Perhitungan Kebijakan UMP 2024 Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Share this article

“Seperti yang disampaikan Ibu Menaker, kenaikan upah minimum dengan formula baru ini dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Tentu ini akan berdampak positif terhadap ekonomi nasional dan menjadi salah satu cara untuk menyeimbangkan distribusi keuntungan ekonomi,” tutur Politisi Fraksi PKB ini.

Dengan tiga variabel perhitungan upah kerja di aturan yang baru, Arzeri menilai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah akan terakomodir secara seimbang. Ia juga menyebut aturan ini mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

“Apalagi aturan yang baru ini mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah. Sehingga ada keadilan dalam sistem pengupahan seluruh pekerja di Indonesia karena pendapatan pekerja di kota-kota yang memiliki UMP rendah juga patut mendapat perhatian lebih,” jelas Arzeti.

Komisi DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan ini pun menilai PP No 51/2023 melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya. Arzeti menyebut adanya penerapan struktur dan skala upah pada format baru perhitungan UMP akan memotivasi produktivitas dan kinerja para pekerja.

“Regulasi pengupahan ini lebih baik dibanding yang pernah ada selama ini. Aturan tersebut merupakan buah hasil kerja keras Kemenaker dalam memperhatikan nasib para pekerja. Baik yang di kota besar walaupun di wilayah-wilayah yang memiliki upah rendah namun menjadi penyumbang pembangunan ekonomi negara kita,” ungkapnya.

“Aturan ini juga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri. Namun harus dipastikan pengawasannya agar tidak merugikan pekerja, terutama mereka yang bekerja di perusahaan dengan skala kecil dan menengah,” sambung Arzeti.

Leave a Reply