Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemiluPolitik

Guspardi Gaus Kritik Penggunaan Hak Angket DPR terkait Dugaan Kecurangan Pemilu, Harusnya Berbasis Hukum Bukan Politis

460
×

Guspardi Gaus Kritik Penggunaan Hak Angket DPR terkait Dugaan Kecurangan Pemilu, Harusnya Berbasis Hukum Bukan Politis

Share this article

Selanjutnya, menurutnya, perlu dipahami bahwa DPR diisi oleh perwakilan dari berbagai partai politik. Untuk menggunakan hak angket, menurutnya, diperlukan dukungan dari lebih dari 50 persen anggota DPR.

“Pertanyaannya adalah bagaimana dukungan politik di DPR terhadap hal ini,” katanya.

Di samping itu, katanya lagi, KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil resmi pemilu karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung.

Oleh karena itu, menurutnya, langkah terbaik untuk menanggapi dugaan kecurangan adalah dengan melaporkannya kepada Bawaslu RI atau MK, bukan melalui jalur politis.

Leave a Reply